Polda Metro Jaya berhasil menangkap penadah barang milik korban AH (39) yang mayatnya ditemukan di dalam freezer di Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Pelaku penadah tersebut diidentifikasi sebagai A, yang juga diamankan oleh penyidik. Selain itu, pelaku lain, DS alias ANC dan S, telah menjual telepon genggam dan sepeda motor milik korban setelah melakukan pembunuhan. Telepon genggam korban dijual kepada A melalui Facebook dengan harga Rp450.000, sementara sepeda motor dijual seharga Rp2,3 juta dan Rp1,85 juta melalui transfer ke akun DANA milik ANC. Penyidik masih mendalami penggunaan hasil penjualan tersebut.
Motif pembunuhan yang menyebabkan mayat korban disembunyikan dalam freezer adalah karena korban menolak untuk terlibat dalam tindak kejahatan yang diajak oleh tersangka. DS alias A dan S mengajak korban untuk mencuri barang milik majikan, awalnya berencana mengambil mobil tetapi berganti rencana ke sepeda motor. Korban tetap menolak dan akhirnya menjadi korban pembunuhan oleh tersangka. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan hal ini setelah melakukan investigasi terhadap kasus tersebut. Copyright © ANTARA 2026

