Pada Jumat (27/3) dini hari pukul 02.00 WIB, Kepolisian berhasil menangkap empat pelaku pengeroyokan dan pembacokan di Jalan Pertanian Raya dan Jalan Adhyaksa, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. Kapolsek Cilandak, Kompol Gusprihatin Zen, menyatakan bahwa keempat pelaku, dengan inisial AIL (17), MTA (16), dan AW (18), telah diamankan. Salah satu pelaku masih di bawah umur. Pelaku AIL terlibat dalam pengeroyokan dan memiliki senjata tajam jenis celurit, sementara MTA melakukan pembacokan dengan senjata jenis corbek dan merusak sepeda motor korban berinisial CF (22). Kasus ini melibatkan anak di bawah umur, dan proses hukum akan mengacu pada sistem peradilan pidana anak.
Dua laporan kepolisian diterima terkait kasus ini. Laporan pertama dari seorang ibu dengan inisial NH melaporkan anaknya mengalami pembacokan di Jalan Pertanian Raya pada waktu dan lokasi yang sama. Pelaku mengejar korban menggunakan sepeda motor dan membacoknya sebelum melarikan diri. Laporan kedua juga terkait dengan kasus perusakan motor pada hari yang sama, namun terjadi di Jalan Adhyaksa. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku memiliki peran yang berbeda dalam kejadian tersebut.
Para pelaku terlibat dalam kelompok tawuran dan aksi mereka direncanakan melalui media sosial. Barang bukti yang diamankan termasuk sepeda motor, senjata tajam, cocor bebek, dan balok kayu. Mereka dijerat dengan Pasal 262 juncto Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal lima hingga tujuh tahun penjara. Korban dari kejadian tersebut, CF, saat ini sedang mendapatkan perawatan medis atas luka-lukanya.
Dalam upaya memberikan informasi yang akurat dan terkini, berita ini merupakan sumber yang dilarang untuk diambil tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

