Perkara kasus kekerasan seksual antara paman MH (43) dan ponakan NPA (15) di Kebayoran Baru telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kasus tersebut telah mencapai tahap P21 dan proses penyidikan telah dilanjutkan ke tahap II pada Kamis (2/4), seperti yang diungkapkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Mohamad Iskandarsyah. Berkas perkara tersebut telah disempurnakan dan diserahkan ke kejaksaan.
Selain itu, para penyidik juga menjelaskan pengembangan kasus kepada korban melalui panggilan video “zoom meeting” yang diadakan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Upaya penanganan kasus tersebut juga mendapatkan apresiasi dari YouTuber Deny Sumargo yang membantu memviralkan kasus tersebut. Kronologi kekerasan seksual ini terjadi pada tanggal 5 Agustus 2024 di rumah korban dan korban mengalami berbagai luka akibat kejadian tersebut.
Ibu korban melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 8 Agustus 2024 dan kasusnya kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Pelaku berhasil ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2025, meskipun penahanannya kemudian ditangguhkan. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa surat pernyataan pengakuan yang dibuat oleh pelaku pada tanggal 25 Agustus 2025.
Pelaku diancam dengan hukuman 5-15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar berdasarkan Pasal 76E Jo. Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Kasus ini juga menimbulkan perhatian terhadap tindak pidana pencabulan terhadap anak di masyarakat.

