Polisi Kejar Tiga DPO Kasus Pengeroyokan dan Pembacokan di Cilandak

Polisi sedang memburu tiga orang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terlibat dalam kasus pengeroyokan dan pembacokan di Cilandak, Jakarta Selatan, pada Jumat dini hari. Menurut Plt Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, kasus tersebut melibatkan satu orang dalam kasus pengrusakan sepeda motor dan dua orang dalam kasus pembacokan, total tiga orang DPO. Seorang pria berinisial CF (22) mengalami luka bacok di bagian punggung dan tangan dalam kejadian tersebut. Selain itu, polisi juga telah memeriksa sembilan saksi dan mengamankan rekaman CCTV dari dua lokasi kejadian.

Empat senjata tajam yang diduga digunakan oleh pelaku juga ditemukan di wilayah Cirendeu, Tangerang Selatan. Para pelaku tampaknya tidak membawa pulang senjata setelah kejadian, tetapi mengumpulkannya di satu lokasi, memberikan petunjuk penting dalam penanganan kasus. Peristiwa tersebut bermula dari aksi tawuran yang dipicu oleh tantangan antarkelompok melalui media sosial, di mana kedua kelompok berasal dari wilayah yang sama di Lebak Bulus.

Selain itu, keempat pelaku pengeroyokan dan pembacokan di Jalan Pertanian Raya dan Jalan Adhyaksa, Lebak Bulus, Cilandak, telah ditangkap. Salah satu dari mereka masih di bawah umur. Mereka berperan dalam pengeroyokan, pembacokan, dan perusakan, dengan barang bukti berupa sepeda motor, senjata tajam, dan balok kayu. Para pelaku dijerat dengan Pasal 262 juncto Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun dan tujuh tahun penjara. Semua tindakan ini merupakan upaya penegakan hukum dan keamanan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Source link

Hot Topics

Related Articles