Tim Subdit 3 Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap seorang pengemudi taksi online berinisial WAH (39) di Depok pada Rabu (1/3). Kasus ini berkaitan dengan dugaan pencabulan terhadap seorang penumpang perempuan di Jakarta Pusat. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (14/3) di Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat.
Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa terduga pelaku memanfaatkan profesinya sebagai sopir taksi online untuk mendekati korban. Dalam perjalanan, pelaku diduga melakukan tindakan yang mencurigakan dan menakutkan korban. Penyelidikan dilakukan setelah video rekaman korban viral di media sosial dan tim berhasil menangkap pelaku di wilayah Rangkapan Jaya, Depok. Dari dalam mobil pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti seperti alat hisap sabu, plastik klip bekas paket sabu, obat kuat, dan alat kontrasepsi.
Pelaku akan dijerat sesuai dengan Pasal 414 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 6 juncto Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Budi menegaskan bahwa Polda Metro Jaya akan menindak tegas pelaku kekerasan seksual dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kejadian serupa melalui layanan kepolisian 110. Sebelumnya, terdapat video di media sosial yang memperlihatkan rekaman korban mengalami pelecehan seksual dalam taksi online. Berbagai langkah terus diambil untuk menanggulangi kasus-kasus serupa demi perlindungan yang lebih baik.

