Persidangan Direktur Utama Terra Drone terkait kasus kebakaran rumah toko (ruko) dengan korban 22 orang tewas pada Desember 2025 saat ini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyatakan bahwa persidangan telah dimulai sejak tanggal 11 Maret 2026 dengan agenda dakwaan. Saat ini, sidang masih berada pada tahap pemeriksaan saksi-saksi, dimana saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah hadir di ruang persidangan pada Rabu (1/4).
Dalam persidangan, terdakwa Dirut Terra Drone, Michael Wishnu Wardana, didakwa sesuai dengan Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 188 KUHP mengenai tindak pidana karena kelalaian yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang mengancam nyawa orang lain atau keamanan umum. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara maksimal lima tahun atau kurungan satu tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menjelaskan bahwa kasus kebakaran Ruko Terra Drone telah masuk tahap P21 sejak Januari 2026 dan telah dilimpahkan pada bulan Februari tahun ini. Dengan berita terkait kasus ini, manajemen Terra Drone memberikan jaminan kepada keluarga korban bahwa mereka akan menerima santunan. Segala informasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai perkembangan persidangan dan kasus kebakaran yang melibatkan Dirut Terra Drone.

