Komisi X DPR RI mendesak pemerintah daerah (pemda) untuk tidak melakukan pemecatan terhadap guru dan tenaga kependidikan (tendik) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, meskipun sedang dilakukan efisiensi anggaran di berbagai sektor. Dukungan ini sejalan dengan langkah Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, yang mengimbau pemda agar tetap mempertahankan tenaga pendidik PPPK paruh waktu. Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan bahwa pemecatan guru PPPK paruh waktu berpotensi menimbulkan dampak luas, tidak hanya bagi tenaga pengajar, tetapi juga bagi kualitas pendidikan secara keseluruhan. Dia menyatakan bahwa keberadaan guru PPPK sangat penting dalam memastikan keberlangsungan kegiatan belajar mengajar dan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan nasional. Ia juga mendorong pemerintah pusat untuk memberikan dukungan yang lebih kuat kepada pemda agar tidak melakukan pemecatan. Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah krusial untuk menjaga stabilitas sektor pendidikan, terutama di tengah tekanan efisiensi anggaran. Meskipun memahami perlunya kebijakan penghematan, Komisi X menegaskan bahwa sektor pendidikan tidak boleh menjadi sasaran utama, terutama dalam hal keberlangsungan tenaga pendidik. Lalu Hadrian juga berharap pemerintah dapat membuka peluang pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 terkait relaksasi pembayaran honor bagi guru, tenaga administrasi, dan tendik yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas kepada pemda untuk mempertahankan tenaga pendidik tanpa terbebani secara signifikan oleh keterbatasan anggaran.

