Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto menyarankan agar rokok elektronik atau vape, beserta cairannya, diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika. Menurutnya, Indonesia menghadapi peredaran zat narkotika dalam bentuk vape secara masif, yang telah menginspirasi negara-negara di kawasan ASEAN seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos untuk melarang vape.
Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Suyudi mengungkapkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, dimana ditemukan 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis, satu sampel mengandung methamphetamine, dan 23 sampel mengandung etomidate. Menurutnya, perkembangan zat narkotika sangat cepat, dengan 1.386 zat psikoaktif baru yang beredar di seluruh dunia, termasuk 175 jenis NPS di Indonesia.
Sementara itu, terkait dengan etomidate dalam cairan vape, BNN menegaskan bahwa zat tersebut telah masuk dalam daftar narkotika golongan dua. Dengan mengatur larangan terhadap vape sebagai alat konsumsinya, peredaran cairan vape yang mengandung senyawa terlarang dapat diminimalkan secara signifikan. Hal ini diibaratkan Suyudi seperti sabu yang membutuhkan bong sebagai media untuk pengonsumsiannya.

