Pada Rabu (8/4/2026), Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk mendiskusikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, memimpin rapat ini dengan mengundang beberapa ahli seperti Chandra M Hamzah dan Muhammad Rullyandi. Dalam forum tersebut, Sahroni menyoroti pentingnya regulasi yang tepat dalam RUU Perampasan Aset, khususnya dalam menangani kasus korupsi di mana terdapat ketidakseimbangan antara profil kekayaan dan sumber penghasilan pelaku kejahatan. Konsep Public Exposed Person (PEP) yang diterapkan di United Kingdom pun menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi di Indonesia.
Ahmad Sahroni menekankan perlunya mekanisme perampasan aset yang efektif, terutama jika aset yang dimiliki oleh pelaku kejahatan tidak mencukupi untuk pemulihan kerugian negara. Chandra M. Hamzah menjelaskan tentang Unexplained Wealth Order (UWO) yang ada di Inggris, dimana instrumen hukum ini hanya diberlakukan dalam kasus kejahatan serius dengan nilai aset tertentu di atas 50.000 euro.
Dari hasil pembahasan RDPU, para ahli sepakat bahwa RUU Perampasan Aset sebaiknya difokuskan untuk menjerat penyelenggara negara beserta pihak lain yang terlibat dalam kecurangan atau tindak pidana. Komisi III DPR berharap bahwa regulasi ini dapat menjadi instrumen yang efektif dalam memulihkan kerugian negara sekaligus memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

