Shri Hardjuno Wiwoho, seorang praktisi hukum, berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum setelah sukses mempertahankan disertasinya dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor di Universitas Borobudur. Sidang tersebut dipimpin oleh Rudi Bratamanggala, Ketua Sidang, dan disertasi yang dibawakan oleh Hardjuno membahas tentang Reformulasi Kebijakan Hukum Terhadap Penciptaan Ekosistem Digitalisasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat di Indonesia.
Dalam penelitiannya, Hardjuno menyoroti tantangan yang dihadapi oleh sektor UMKM di tengah pesatnya digitalisasi. Dari lebih dari 64 juta unit UMKM di Indonesia, baru separuhnya yang terhubung dengan platform digital. Beberapa kendala yang dihadapi oleh UMKM antara lain adalah tumpang tindih regulasi, ketimpangan infrastruktur digital, dan dominasi platform besar yang dapat merugikan UMKM.
Dalam disertasinya, Hardjuno mengusulkan tiga model pembaruan kebijakan sebagai solusi atas masalah yang dihadapi. Selain itu, ia juga menyarankan pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penguatan Ekosistem Digitalisasi UMKM agar dapat mengharmonisasikan aturan yang tersebar. Hardjuno juga mencetuskan ide pembentukan Dewan Digitalisasi UMKM Indonesia sebagai lembaga koordinatif nasional yang menghubungkan berbagai pihak terkait.
Menurut Hardjuno, UMKM merupakan representasi ekonomi kerakyatan yang perlu dilindungi secara hukum agar terhindar dari kesenjangan akibat digitalisasi. Tanpa perlindungan hukum yang memadai, digitalisasi dapat menciptakan kesenjangan dan eksklusi yang merugikan pelaku usaha kecil. Dengan demikian, langkah-langkah perlindungan hukum perlu diperkuat untuk memastikan keberlangsungan UMKM di era digital.

