Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang terkait pembelian ikan layur siap ekspor di Pelabuhan Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara. Kasus ini melibatkan transaksi senilai Rp1,07 miliar dari Agustus 2024 hingga April 2025. Korban mentransfer dana lebih dari Rp1 miliar kepada tersangka wanita berinisial KSM tanpa menerima barang yang sebanding dengan uang yang telah dikirimkan. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp1.073.380.000 atau Rp1,07 miliar. Tersangka ditangkap pada tanggal 9 April di kawasan Sunda Kelapa dengan barang bukti berupa rekening koran, invoice transaksi, bukti transfer, dan tangkapan layar percakapan WhatsApp terkait transaksi.
Tersangka KSM menggunakan modus operandi dengan menawarkan produk ikan siap ekspor sebagai pemasok utama, namun tidak memenuhi kewajiban pengiriman setelah menerima pembayaran. Saat ini, tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan/atau penggelapan sesuai dengan UU Nomor 1 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara maksimal empat tahun. Kasus ini terbongkar setelah korban melaporkan kejadian kepada Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa pada tanggal 29 Juli 2025 karena mengalami kerugian yang signifikan akibat transaksi yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Tindak pidana ini terjadi setelah korban diperkenalkan tersangka oleh suaminya dan transaksi awal berjalan lancar, tetapi kemudian tersangka tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati, meskipun korban terus melakukan pembayaran melalui M-Banking. Setelah merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut kepada petugas untuk dilakukan penindakan.

