Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menegaskan bahwa penurunan Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) menjadi indikator utama dalam mengukur kinerja pemerintah daerah dalam menyelenggarakan upaya penanggulangan bencana di wilayahnya. Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB, Raditya Jati, menyebutkan bahwa pemerintah daerah wajib memenuhi standar pelayanan minimum (SPM) untuk urusan kebencanaan sebagai pelayanan dasar kepada masyarakat. Penurunan risiko bencana dapat dicapai melalui peningkatan kapasitas, dan Indeks Risiko Bencana yang dikeluarkan setiap tahun merupakan penilaian kinerja bagi pemerintah daerah.
BNPB mencatat bahwa dalam 10 tahun terakhir, Indeks Risiko Bencana Indonesia mengalami penurunan sebesar 2,8 persen secara nasional. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendapat apresiasi karena capaian indeks risikonya lebih baik dibandingkan provinsi lain. BNPB telah menyediakan peta ancaman (hazard map) dalam skala 1:50.000 untuk seluruh wilayah Indonesia guna mendukung kapasitas daerah.
Pada tahun 2026, BNPB berencana merilis peta kerentanan nasional dengan skala yang sama. Platform InaRISK dapat diakses oleh masyarakat dan pemerintah daerah untuk melihat peta risiko secara detil, termasuk pemetaan kawasan cagar budaya 3D di Yogyakarta dan Jawa Tengah. Raditya menegaskan pentingnya pendekatan people centered approach dalam membangun ketangguhan bangsa, di mana masyarakat harus menjadi subjek utama dalam kebijakan penanggulangan bencana.
BNPB menyoroti integrasi data antara kementerian dan lembaga untuk menciptakan respons darurat yang lebih efektif dan efisien. Tantangan kebencanaan ke depan tidak terlepas dari isu perubahan iklim, seperti yang terjadi pada Siklon Senyar pada akhir 2025 yang menyebabkan banjir dan longsor. BNPB menekankan bahwa semua pilar pembangunan harus memperhatikan kepentingan dan keselamatan masyarakat saat membangun resiliensi bangsa berbasis masyarakat.

