Penanganan Korban Tragedi di Puncak oleh 4 OPD Pemprov Papua Tengah

Tim penanganan yang terdiri dari empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ditugaskan oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk menangani korban tragedi kemanusiaan di Kabupaten Puncak selama masa tanggap darurat 14 hari. Hal ini dilakukan agar seluruh korban mendapatkan layanan optimal dan penanganan yang baik. Tim tersebut melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pemadam Kebakaran, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Pj Sekretaris Daerah Papua Tengah, Silwanus Sumule, menyatakan bahwa beberapa korban masih dalam perawatan di rumah sakit Nabire dan Jayapura, dengan salah satunya dijadwalkan untuk menjalani operasi di Nabire. Dengan adanya keterlibatan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), diharapkan korban, terutama kelompok rentan seperti anak-anak dan perempuan, mendapatkan perlindungan dan pendampingan selama masa perawatan.

Pemerintah Provinsi Papua Tengah juga bekerja sama dengan berbagai pihak seperti gereja, Majelis Rakyat Papua (MRP), DPR Papua Tengah, pemerintah kabupaten, dan pemerintah pusat untuk menangani korban. Ini merupakan upaya bersama untuk memastikan keselamatan warga dan memberikan bantuan dalam berbagai aspek seperti pendidikan bagi anak-anak yang kehilangan orang tua akibat tragedi di Kabupaten Puncak.

Penembakan yang terjadi di Kabupaten Puncak pada 14 April 2026 menimbulkan sejumlah korban warga sipil, termasuk perempuan dan anak-anak. Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, mengutuk konflik bersenjata antara TNI-Polri dan OPM yang menyebabkan korban sipil. Pemerintah daerah telah memiliki mekanisme penanganan bencana yang dapat memberikan pelayanan yang layak dan cepat kepada seluruh korban.

Dengan dukungan dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan berbagai pihak terkait, diharapkan penanganan korban tragedi di Kabupaten Puncak dapat dilakukan dengan baik dan semua korban dapat mendapatkan perawatan yang layak serta bantuan yang diperlukan.

Source link

Hot Topics

Related Articles