KAKI Laporkan Dugaan Korupsi Perpanjangan Konsesi Tol Cawang-Pluit ke KPK
Oleh: Redaksi Aspirasi Publik
Kesalahan dalam Perpanjangan Konsesi Tol Cawang-Pluit
Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) telah resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait perpanjangan konsesi Jalan Tol Cawang–Pluit hingga tahun 2060 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan yang disampaikan oleh KAKI menyoroti dugaan perpanjangan konsesi selama 36 tahun melalui amendemen Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) tanpa proses lelang terbuka yang dianggap melanggar hukum.
Dugaan Kerugian Negara yang Besar
KAKI juga mengungkap adanya dugaan potensi kerugian negara mencapai Rp94,8 triliun untuk periode 2025 hingga 2060. Angka ini didasarkan pada kajian internal KAKI menggunakan metode cash flow.
Perusahaan yang terlibat dalam proyek Harbour Road II juga disorot, dengan klaim investasi yang dinilai terlalu tinggi oleh KAKI dibandingkan dengan standar yang berlaku.
Sekjen KAKI, Moh. Anshor Mu’min, menegaskan bahwa perpanjangan konsesi tol tersebut adalah bentuk perampasan hak publik yang mengakibatkan kerugian besar bagi negara. KAKI mendesak KPK untuk segera mengambil tindakan dalam kasus ini untuk mencegah kerugian yang lebih besar.

