Komisi XIII DPR Dorong LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

DPR Desak LPSK untuk Lindungi Korban Kekerasan Seksual di Pati

JurnalPatroliNews – Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera turun tangan memfasilitasi perlindungan, kompensasi, hingga rehabilitasi bagi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah.

Tindakan Tegas Wakil Ketua Komisi XIII

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menegaskan bahwa Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi dasar hukum yang kuat bagi LPSK untuk melindungi para korban.

“Berdasarkan mandat UU PSDK, LPSK harus memfasilitasi restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi sosial jangka panjang bagi korban,” kata Sugiat Santoso kepada wartawan di Jakarta.

Ia mengutuk keras kejahatan seksual di pondok pesantren tersebut dan menegaskan bahwa negara wajib memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban. Menurutnya, lembaga negara terkait harus segera melakukan investigasi dan menjangkau para korban.

Kasus Kekerasan Seksual di Pati

Sugiat Santoso menilai kasus tersebut bukan tindak kriminal biasa, melainkan pelanggaran hak asasi manusia serius yang menyasar anak-anak rentan. Korban kebanyakan berasal dari kelompok rentan, seperti anak yatim piatu dan keluarga kurang mampu.

Pada kasus di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, sekitar 50 santriwati diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pengasuh. Polresta Pati telah menetapkan pengasuh pesantren sebagai tersangka, namun belum dilakukan penahanan.

DPR dan lembaga terkait mendesak LPSK untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar proses hukum berpihak pada korban dan mencegah intimidasi atau reviktimisasi. Negara diharapkan hadir secara aktif dalam melindungi korban kekerasan seksual.

Source link

Hot Topics

Related Articles