10 Dosa Tata Kelola ASN Pemkab Malang: LIRA Serahkan Petisi Hak Interpelasi

Kabupaten Malang – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang secara resmi menyerahkan petisi dukungan hak interpelasi kepada DPRD Kabupaten Malang pada Rabu (6/5/2026). Penyerahan dokumen tersebut dilakukan setelah pemeriksaan perkara gugatan class action nomor 46/Pdt.G/2026/PN.Kpn di Pengadilan Negeri Kepanjen.

Petisi Dukungan Hak Interpelasi

Petisi yang disampaikan kepada enam fraksi DPRD Kabupaten Malang berisi 10 dugaan pelanggaran dalam sistem merit tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.

Ketua tim LIRA Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu P, SH., MH yang juga menjabat sebagai Bupati LIRA, memimpin rombongan menuju Sekretariat DPRD Kabupaten Malang. Dalam surat dengan nomor registrasi internal tanggal 7 Mei 2026, LIRA mendorong DPRD untuk menggunakan hak interpelasi guna meminta keterangan kepada Bupati Malang.

Sepuluh Dugaan Pelanggaran

Dalam dokumen yang terdiri dari lebih dari lima halaman, LIRA secara rinci merinci sepuluh indikasi pelanggaran, antara lain:

  • Pembatalan hasil seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) 2024 tanpa alasan hukum yang jelas.
  • Penundaan pelantikan peserta seleksi JPTP yang sah menyebabkan ketidakpastian hukum.
  • Penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) di jabatan strategis melebihi batas maksimal enam bulan.
  • Pencopotan Kepala Dinas Kesehatan yang dinyatakan tidak sah oleh PTUN.
  • Seleksi ulang JPTP yang dianggap tidak efisien dan bertentangan dengan Instruksi Presiden.
  • Pelantikan pejabat yang tidak memenuhi kompetensi dan masa jabatan minimal.
  • Uji kompetensi terhadap pejabat yang sudah menjabat dinilai hanya sebagai alat legitimasi.
  • Mutasi dan promosi ASN yang tidak transparan.
  • Pelantikan anak Bupati Malang sebagai kepala dinas tanpa seleksi terbuka.
  • Tata kelola kepegawaian yang bermasalah di BUMD Kabupaten Malang.

Setiap poin dilengkapi dengan rujukan peraturan yang diduga dilanggar.

Permintaan Kepada Fraksi DPRD

LIRA mengajukan tiga permintaan konkret kepada para ketua fraksi, yakni: menginisiasi hak interpelasi, menolak mengalihkan fokus interpelasi, dan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket jika diperlukan.

Di sisi lain, kini publik menanti respons dari fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Malang terkait penggunaan hak interpelasi atas dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh LIRA.

Source link

Hot Topics

Related Articles