Polisi Tetapkan Lima Tersangka Prostitusi Anak Jakbar

Lima Tersangka Prostitusi Anak di Jakarta Barat Diamankan Polisi

Kepolisian Jakarta Barat telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan prostitusi anak perempuan di bawah umur yang terjadi di sebuah tempat karaoke di kawasan Jalan Daan Mogot, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kasatres Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Nunu Suparmi, menyatakan bahwa pihak kepolisian telah berhasil melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 22 orang pada tanggal 9 Mei 2026.

Praktik Prostitusi Anak di Tempat Karaoke yang Berizin Resmi

Dari 22 orang yang diamankan, terdapat dua anak di bawah umur berinisial F (17 tahun) dan S (16 tahun) yang berasal dari Lampung dan Bogor. Nunu juga mengungkapkan bahwa meskipun tempat karaoke tersebut memiliki izin resmi, namun terdapat dugaan praktik prostitusi yang dilakukan di lokasi tersebut.

Para korban prostitusi tersebut telah bekerja selama dua hingga tiga tahun di tempat karaoke tersebut. Saat ini, kepolisian masih melakukan proses penyidikan dan berupaya untuk mengembangkan kasus ini dengan mencari tersangka lain yang terlibat.

Penegakan Hukum Terhadap Kasus Prostitusi Anak

Saat ini, tempat karaoke tersebut telah disegel untuk proses hukum lebih lanjut. Kepolisian Jakarta Barat terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum untuk menindak tegas kasus prostitusi anak ini. Kasus-kasus prostitusi anak perlu dihentikan dan para pelaku harus diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Source link

Hot Topics

Related Articles