Hukum Pelaku Penganiayaan di Jaklingko: Polisi Segera Bertindak!

Polisi Berikan Hukuman kepada Pelaku Penganiayaan di Jaklingko

Polisi segera memberikan hukuman kepada pelaku berinisial NS (30) yang melakukan penganiayaan terhadap penumpang Jaklingko rute 49 Lebak Bulus-Cipulir, tepatnya di Jalan Ulujami Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, inisial B (27) setelah hasil uji klinis keluar.

Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Seala Syah Alam, menyatakan bahwa pihaknya tetap menjalankan prosedur hukum yang berlaku selama menunggu hasil uji klinis. Setelah uji klinis selesai dilakukan, pelaku langsung ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Imbauan Polisi kepada Masyarakat

Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk berani melapor apabila menemukan gangguan keamanan dan ketertiban umum. Seala menekankan agar apabila ada hal yang mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui call center 110.

Peristiwa penganiayaan terjadi saat angkutan Jaklingko melintas di kawasan kolong Tol Ulujami, Pesanggrahan. Pelaku, setelah meminta bantuan untuk menggunakan kartu pembayaran elektronik, tiba-tiba menampar dan menendang korban ketika korban turun dari kendaraan. Kejadian ini membuat korban melaporkan ke polisi dan pelaku akhirnya berhasil ditangkap.

Kasus Penganiayaan NS

Kasus penganiayaan yang dialami inisial B oleh NS tersebut tercatat dalam Laporan Polisi. Pelaku dijerat dengan Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan ringan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II.

Source link

Hot Topics

Related Articles