Komisi III DPR Resmi Bentuk Panja Untuk Bahas Revisi UU Polri
Komisi III DPR RI telah meresmikan pembentukan Panitia Kerja (Panja) yang bertujuan untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Proses Pembahasan Revisi UU Polri
Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (25/5/2026). Hal tersebut menjadi langkah awal untuk membahas secara rinci substansi revisi UU Polri yang sebelumnya telah diajukan pemerintah.
Dalam pembahasan tersebut, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa revisi UU Polri dianggap lebih sederhana dibandingkan dengan beberapa rancangan undang-undang lain yang sebelumnya dibahas oleh DPR. Dengan demikian, proses pembahasan diharapkan dapat berjalan lancar.
Pembentukan Panja dan Kendali Kepemimpinan
Setelah pembahasan revisi UU Polri disepakati, Habiburokhman kemudian mengajukan diri untuk memimpin Panja yang baru dibentuk. Usulan tersebut kemudian disetujui oleh anggota Komisi III DPR yang hadir dalam rapat.
Langkah ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa proses pembahasan revisi UU Polri berjalan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, serta untuk menghindari kesalahan atau kesalahpahaman dalam pembahasan nantinya.
Dengan pembentukan Panja ini, diharapkan seluruh pihak, termasuk pemerintah, dapat menunggu hasil pembahasan lebih lanjut sebelum menyampaikan kesimpulan terkait substansi revisi UU Polri.
Selain itu, proses pembahasan Panja ini juga akan melibatkan pandangan resmi Presiden yang sebelumnya telah disampaikan dalam rapat kerja bersama DPR. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa revisi UU Polri dapat memberikan manfaat yang optimal bagi penegakan hukum di Indonesia.

