Rumah Subsidi Semakin Diminati Berkat Kebijakan Pemerintah
JAKARTA – Minat masyarakat terhadap rumah subsidi terus meningkat setelah pemberlakuan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kebijakan Pemerintah Mendongkrak Penyerapan Rumah Subsidi
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menjelaskan bahwa kebijakan tersebut menjadi salah satu faktor pendorong tingginya penyerapan rumah subsidi belakangan ini. Dengan BPHTB dan PBG yang kini gratis bagi MBR, minat masyarakat semakin meningkat.
Maruarar menyampaikan bahwa penyerapan rumah subsidi sepanjang tahun lalu mencapai rekor tertinggi sepanjang sejarah program rumah subsidi di Indonesia, mencapai sekitar 278 ribu unit.
Kemudahan Pembiayaan dan Akses Hunian yang Lebih Luas
Pemerintah juga memberikan berbagai kemudahan pembiayaan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian layak, seperti tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga 40 tahun. Hal ini dilakukan agar cicilan terjangkau bagi masyarakat.
Selain itu, program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan juga menjadi andalan pemerintah dalam mendukung pembangunan rumah rakyat. Penyaluran KUR Perumahan hingga akhir Mei 2026 mencapai angka Rp14 triliun hingga Rp15 triliun.
Mayoritas dari rumah subsidi ini diserap oleh kalangan pekerja dan buruh yang membutuhkan akses hunian dengan cicilan yang terjangkau. Dengan adanya berbagai program dan kemudahan ini, diharapkan masyarakat semakin mudah memiliki dan menikmati hunian yang layak.

