Polres Jakarta Barat Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak di Tambora
Satuan Reserse Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Kasus ini melibatkan seorang pemuda berinisial AR (20) yang ditangkap sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Modus Operandi dan Penyelidikan Kasus
Kejadian ini bermula dari laporan orang tua korban kepada polisi. Kemudian, tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan alat bukti yang dibutuhkan. Tersangka AR diketahui baru mengenal korban sejak April 2026 melalui seorang rekannya sebelum melakukan aksi bejat tersebut.
Pada Sabtu (23/5), tersangka mengajak korban ke rumahnya di mana korban dipaksa untuk melakukan hubungan seksual. Meskipun korban berusaha menolak dan meminta tolong, pelaku tetap melakukan perbuatan cabul tersebut dengan cara yang keji.
Perlindungan Korban dan Tindakan Hukum
Pihak kepolisian telah menangani kasus ini dengan profesional dan mengedepankan prinsip perlindungan anak serta pemulihan kondisi psikologis korban. Selain itu, korban juga mendapatkan pendampingan psikologis dan penanganan sesuai prosedur yang berlaku melalui UPT P3A DKI Jakarta.
Tersangka AR sekarang ditahan dan dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus ini menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya melindungi anak-anak dari kekerasan seksual dan mendukung pemulihan korban yang menjadi prioritas utama.

