Polisi Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras di Toko Plastik di Jakbar
Polisi berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G dan psikotropika yang dijual secara ilegal di sebuah toko plastik di kawasan Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar). Kasus ini terkuak setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya dugaan penjualan bebas obat keras di tempat tersebut.
Pria Berinisial A alias BOY Diamankan
Saat pengungkapan kasus, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial A alias BOY (26) di tempat kejadian perkara yang berlokasi di Jalan Daan Mogot, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Langkah pengungkapan ini dilakukan oleh anggota Unit Resnarkoba Polsek Kalideres setelah mendapatkan informasi dari laporan masyarakat.
Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold, menjelaskan bahwa petugas menemukan berbagai jenis obat keras dan psikotropika tanpa izin edar yang disimpan di dalam toko plastik untuk mengelabui petugas saat dilakukan penggeledahan. Dari tangan tersangka, polisi menyita berbagai jenis obat dan barang bukti lainnya, seperti uang hasil penjualan dan telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Pendalaman Intensif Masih Berlangsung
Saat ini, pihak penyidik masih terus melakukan pendalaman intensif untuk mengungkap asal-usul pasokan obat-obatan tersebut serta memeriksa kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran gelap obat keras di Kalideres. Tersangka A alias BOY dijerat dengan Pasal 435 junto Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 60 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Polsek Kalideres pun mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan obat keras daftar G tanpa resep dokter, serta melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat-obatan ilegal di sekitar lingkungan mereka.

