Pelaku Penganiayaan di Jakarta Barat Mengaku Lupa Akibat Konsumsi Miras

Pelaku Penganiayaan di Jakbar Berdalih Bawah Pengaruh Miras

Kejadian penganiayaan di Taman Daan Mogot Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, menghebohkan warga sekitar. Pelaku penganiayaan, yang diketahui berinisial FDC, diinterogasi oleh penyidik kepolisian namun mengaku tidak mengingat aksinya karena bawah pengaruh minuman keras.

Situasi di Taman Daan Mogot Raya

Peristiwa ini terjadi pada Jumat (29/5) dini hari, ketika pelaku dan korban tengah menghabiskan waktu di sebuah kafe dengan minuman keras. Namun, adu mulut yang terjadi di antara keduanya berujung pada penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka serius.

Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander Tengbunan, korban mengalami patah tulang hidung akibat pukulan yang diterima dari pelaku. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kondisi korban, berdasarkan hasil visum dan keterangan dokter.

Penangkapan Pelaku

Pelaku berhasil diamankan di wilayah Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, tidak lama setelah kejadian. Hal ini berkat respons cepat dari Polsek Grogol Petamburan yang mendengar informasi segera mengambil tindakan.

Atas perbuatannya, pelaku FDC dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

Situasi ini juga menjadi peringatan bagi semua pihak untuk tidak melakukan tindakan kekerasan, apalagi di bawah pengaruh minuman keras. Kondisi seperti ini dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain dan dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.

Source link

Hot Topics

Related Articles