Polisi Menangkap Eksekutor Utama Komplotan Jambret Kalung Emas di Jakbar

Polisi Berhasil Menangkap Eksekutor Utama Jambret Kalung Emas di Jakarta Barat

Polisi akhirnya berhasil meringkus tersangka utama dengan inisial D yang merupakan eksekutor utama dalam komplotan spesialis jambret kalung emas di Jakarta Barat. Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby M. Zulfikar, menyatakan bahwa penangkapan tersangka tersebut dilakukan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara pada Kamis (4/6) sore.

Tersangka D: Peran Vital dalam Menarik Kalung Emas Korban

Disebutkan bahwa tersangka D memiliki peran vital sebagai penarik atau eksekutor yang langsung mengambil kalung emas dari leher korban. Saat penangkapan di sebuah pangkalan di pinggir jalan Penjaringan, tersangka berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh petugas berkat kesigapan anggota di lapangan.

Menurut hasil pemeriksaan sementara, motif tersangka dalam melakukan aksi kejahatan jalanan tersebut didasari oleh faktor ekonomi yang sulit dan kecanduan narkotika. Meskipun begitu, pihak kepolisian masih akan melakukan pemeriksaan medis lebih lanjut untuk memastikan apakah tersangka menggunakan narkoba.

Penangkapan Sebagai Pengembangan dari Kasus Sebelumnya

Kasus ini merupakan pengembangan dari pembongkaran komplotan spesialis jambret kalung emas oleh Polsek Metro Tamansari sebelumnya. Sebelumnya, polisi telah berhasil membekuk beberapa tersangka lainnya yang terlibat dalam aksi penjambretan serupa di Jakarta Barat.

Barang bukti berupa satu unit telepon genggam juga berhasil disita dari tangan tersangka D. Tersangka tersebut mengaku telah melakukan aksi serupa lebih dari tiga kali di wilayah Jakarta Barat.

Polisi pun masih terus melakukan pendalaman untuk menangkap pelaku yang masih buron serta mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Para tersangka dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Dengan tertangkapnya tersangka utama ini, diharapkan dapat mengurangi tindak kejahatan jambret kalung emas di Jakarta Barat.

Source link

Hot Topics

Related Articles