JAKARTA – Kasus dugaan penganiayaan terhadap Herawati memasuki babak baru setelah bukti psikologis yang diajukan oleh pihak Nur, mantan ART Rien Wartia Trigina, disebut menguntungkan kliennya. Kuasa hukum Hera, Deolipa Yumara, menyatakan bahwa bukti psikologis tersebut dapat memperkuat posisi Hera sebagai pelapor dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Keuntungan dari Bukti Psikologis
Deolipa Yumara mengungkapkan bahwa hingga saat ini Hera belum diminta untuk memberikan bukti psikologis oleh penyidik, namun bukti yang disajikan oleh pihak Nur diakui dapat menguntungkan Hera. Menurutnya, apa yang dibawa oleh Nur tentang kondisi psikologis merupakan hal yang menguntungkan bagi Hera sebagai pelapor dalam kasus ini.
“Sampai sekarang belum diminta sih tapi pihak Nur kemudian menjadi pertimbangan. Jadi apa yang dia bawa tentang kondisi psikologis itu tentunya menguntungkan bagi Hera sendiri sebagai pelapor,” ungkap Deolipa.
Penyelesaian Secara Baik-Baik
Di sisi lain, Deolipa juga menyatakan bahwa Hera masih terbuka untuk memberikan maaf kepada mantan majikannya, Erin. Dia berharap agar semua pihak dapat bersikap bijak sehingga proses hukum dapat berjalan dengan lancar. Hal ini diharapkan dapat mencapai keadilan dan kedamaian di antara semua pihak yang terlibat.
“Karena biar bagaimana di ujung ini kalau semuanya bijak mudah-mudahan tercapai keadilan dan kedamaian. Tapi kalau enggak ada yang enggak bijak ya sudah perkara jalan terus sampai persidangan,” jelas Deolipa.
Deolipa berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan baik-baik tanpa harus melalui proses yang rumit. “Proses berjalan jadi ya kita harapkan ini selesai secara baiklah,” tambahnya.

