GERTAK Desak Kejati DKI Jakarta Usut Dugaan Penyunatan Dana Kompensasi di Dinas LH
Sebuah tuntutan keras diajukan oleh Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk segera mengusut kasus dugaan penyunatan dana kompensasi bau Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Kasus ini mencuat setelah warga di Bantargebang, Kota Bekasi, merasa kecewa dengan penyaluran dana tersebut.
Dugaan Penyunatan Dana Kompensasi
Masyarakat penerima dana kompensasi yang seharusnya mereka terima setiap tiga bulan, kini hanya mendapatkan dua bulan. Hal ini menimbulkan kecurigaan terhadap kemungkinan adanya penyelewengan dana oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Salah seorang warga yang merahasiakan identitasnya, menyebutkan bahwa jumlah dana yang diterima telah dipotong.
“Diduga ada penyelewengan uang kompensasi TPA Bantargebang. Yang seharusnya Rp 1.200.000 per tiga bulan, tapi sekarang hanya Rp 800.000,” ungkap salah satu warga.
Panggilan untuk Penegakan Hukum
GERTAK menilai bahwa masalah ini tidak boleh dianggap sebagai masalah administratif biasa. Penyelidikan yang menyeluruh harus dilakukan untuk memastikan tidak ada praktik penyalahgunaan wewenang atau penyimpangan anggaran. Kejati DKI Jakarta diminta untuk memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam penyaluran dana kompensasi, termasuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Dana kompensasi bau TPST Bantargebang merupakan hak masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas TPST tersebut. Oleh karena itu, transparansi dalam penyaluran dana tersebut harus dijaga.
Langkah-langkah tegas diharapkan dari pihak berwenang untuk memastikan keadilan bagi masyarakat terdampak. GERTAK juga membuka peluang bagi warga yang mengetahui adanya penyimpangan dalam penyaluran dana kompensasi untuk memberikan informasi yang diperlukan. Kasus ini akan terus diawasi hingga ditemukan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang bersangkutan.

