Kementerian Perindustrian Yakin RPP Gas Bumi Akselerasi Ekonomi
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meyakini bahwa pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri akan menjadi pendorong utama dalam meningkatkan daya saing industri manufaktur. Pengesahan RPP ini diharapkan juga dapat mempercepat pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, yang meyakini bahwa pemberian kepastian pasokan dan harga gas bagi industri akan menyelesaikan masalah yang selama ini menghambat implementasi program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).
Solusi Untuk Masalah Pasokan dan Harga Gas Industri
Menurut Febri, pengesahan RPP Gas Bumi Untuk Kebutuhan Dalam Negeri sebagai Peraturan Pemerintah bisa menjadi langkah permanen untuk menyelesaikan masalah gas industri, terutama terkait program HGBT. Dengan adanya kepastian pasokan dan harga gas, gangguan pasokan dan fluktuasi harga yang memengaruhi utilisasi industri dapat diatasi. Selain itu, kebijakan ini diharapkan akan membuat sektor hulu gas nasional lebih kompetitif dan memperkuat program ketahanan energi nasional.
RPP ini telah diinisiasi oleh Kemenperin sejak bulan November 2024 dan mendapat dukungan dari Kemenko Perekonomian. Namun, langkah ini belum ditindaklanjuti dengan serius oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Selama ini, realisasi kebijakan HGBT belum optimal karena adanya kebijakan Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT).
Krisis Pasokan Gas dan Dampaknya pada Industri
Menurut Kemenperin, krisis pasokan gas terutama terjadi di wilayah koridor Jawa Bagian Barat (JBB) dan Lampung. Data menunjukkan bahwa penggunaan gas hasil regasifikasi Liquefied Natural Gas (LNG) yang harganya lebih tinggi menjadi pilihan bagi industri karena masalah pasokan gas HGBT. Hal ini berdampak pada utilisasi kapasitas produksi industri yang menurun, seperti industri keramik yang harus beroperasi di bawah kapasitas normalnya.
Untuk mengatasi masalah ini, Kemenperin mengusulkan langkah jangka pendek berupa pencabutan kebijakan AGIT dan memastikan produsen menyediakan pasokan serta harga gas yang stabil. Selain itu, langkah jangka panjang yang diperlukan adalah segera mengesahkan RPP tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri menjadi peraturan untuk menyelesaikan masalah pasokan dan harga gas industri secara menyeluruh.

