Polda Metro Jaya Berhasil Mengungkap Sindikat Judi Daring Internasional
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah berhasil membongkar sindikat perjudian daring (online) jaringan internasional yang menggunakan situs “1XBET,” dengan menangkap empat orang tersangka. Kasubdit IV Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Grawas Sugiharto, menjelaskan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan pada 23 Mei 2026.
Sindikat Judi Daring dengan Jaringan Luas
Menurut penjelasan Grawas dalam konferensi pers di Jakarta, tim Subdit IV Direktorat Siber Polda Metro Jaya menemukan informasi terkait situs 1XBET dan website lain yang menyediakan konten perjudian. Setelah melakukan penyelidikan, polisi melakukan upaya paksa dan berhasil menangkap empat tersangka yang terlibat dalam beberapa klaster peran di wilayah berbeda pada 9 Juni 2026.
Dalam penggerebekan ini, polisi menyasar tiga klaster utama dalam jaringan tersebut. Klaster pertama merupakan pengepul rekening di daerah Cianjur, Jawa Barat; klaster kedua adalah operator dan admin website di Banjarmasin, Kalimantan Selatan; dan klaster ketiga adalah pengendali yang berada di luar negeri.
Tersangka dari Berbagai Klaster Peran
Polisi berhasil mengamankan tiga tersangka dari klaster Banjarmasin, yaitu SGR, AC, dan WS. Ketiganya berperan sebagai koordinator admin yang bertugas mencatat transaksi dana judi melalui aplikasi pesan singkat berdasarkan perintah dari seorang pengendali yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Di sisi lain, dari klaster Cianjur, polisi berhasil menangkap tersangka APS yang berperan sebagai koordinator pemburu rekening nominee yang digunakan sebagai sarana deposit dan penarikan tunai dalam operasional judi daring.
Sejak April 2026, tersangka APS telah berhasil memproduksi lebih dari 500 rekening yang kemudian dikirim ke luar negeri. Dari hasil penyelidikan, polisi mencatat perputaran omzet dari jaringan perjudian ini telah mencapai lebih dari Rp2 miliar sejak beroperasi.
Hingga saat ini, penyidik telah memblokir 75 rekening terkait dan menyita sejumlah barang bukti berupa gawai, laptop, serta buku tabungan. Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait perjudian online, perjudian konvensional, dan pencucian uang sesuai hukum yang berlaku.

