Polda Metro Jaya Dorong Masyarakat Tingkatkan Keamanan Siskamling
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mendorong masyarakat di Jakarta dan sekitarnya untuk aktif dalam kegiatan ronda malam dan meningkatkan sistem keamanan lingkungan (siskamling) guna mencegah kejahatan seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau yang dikenal sebagai 3C.
Peran Aktif Masyarakat dalam Pencegahan Kejahatan
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno, menyatakan pentingnya peran aktif masyarakat dalam pencegahan kejahatan. Menurutnya, kebanyakan tindak pidana 3C terjadi pada malam hari hingga dini hari, saat aktivitas masyarakat berkurang dan pengawasan lingkungan menurun.
Danang juga menekankan pentingnya melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat 110 dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap pelaku yang tertangkap. Keamanan bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab bersama. Semua proses hukum harus dipercayakan kepada kepolisian agar penegakan hukum berjalan dengan baik.
Penangkapan Tersangka Kejahatan 3C
Pada semester I 2026, Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap 2.216 kasus tindak pidana 3C, dengan 2.054 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, terdiri atas 260 kasus curas, 2.460 kasus curat, dan 1.716 kasus curanmor.
Hal ini menunjukkan bahwa tindak kejahatan 3C masih cukup tinggi di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Oleh karena itu, partisipasi aktif masyarakat dalam siskamling dan kegiatan ronda malam sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua. Semua pihak harus berperan aktif dalam mencegah kejahatan demi terciptanya keamanan bersama.

