Dugaan Penyelewengan Anggaran Disparekraf DKI Jakarta: Kejati Harus Bertindak



GERTAK Minta Kejati DKI Jakarta Usut Dugaan Korupsi Event Pemilihan Abang None 2024

Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk mengusut dugaan korupsi double anggaran atau Mark Up di event Pemilihan Abang None 2024 dan menelusuri Harta Kekayaan Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Andhika Permata. Menurut Sekretaris Jenderal GERTAK, Ahmad Fauzi, ada keanehan dalam realisasi anggaran di Dinas Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta untuk Empat Proyek event Pemilihan Abang dan None Jakarta pada tahun 2024.

Realisasi Anggaran yang Mencurigakan

Dalam keterangannya, Ahmad Fauzi menegaskan bahwa terdapat kejanggalan dalam anggaran yang digunakan di Dinas Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta untuk berbagai proyek terkait Pemilihan Abang dan None Jakarta 2024. Diantaranya adalah anggaran untuk Honorarium Narasumber, Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia yang dinilai tidak proporsional.

Ahmad Fauzi juga menyoroti anggaran sebesar Rp 8.019.570.463 yang dialokasikan untuk Event Pemilihan Abang dan None Jakarta serta proyek lainnya seperti Pemberdayaan Abang dan None Jakarta. Selain itu, terdapat pula dugaan Mark Up dalam anggaran yang perlu diusut lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Penelusuran Harta Kekayaan Kadis Parekraf DKI Jakarta

Selain meminta Kejati untuk menyelidiki dugaan korupsi dalam anggaran event, GERTAK juga mendesak agar dilakukan penelusuran terhadap harta kekayaan yang dilaporkan oleh Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Andhika Permata. Menurut Ahmad Fauzi, laporan harta kekayaan yang disampaikan Andhika Permata dalam LHKPN diduga tidak sesuai dengan fakta.

Dalam laporan tersebut terungkap bahwa sebagian besar harta kekayaan yang dimiliki Andhika Permata adalah dalam bentuk Tanah dan Bangunan. Namun, terdapat perbedaan antara data yang dilaporkan dan fakta sebenarnya terkait kepemilikan aset seperti mobil dan properti.

GERTAK menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan harta kekayaan publik. Kejati DKI Jakarta diharapkan dapat memeriksa secara menyeluruh kasus ini dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk menjaga integritas institusi serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di DKI Jakarta.


Source link

Hot Topics

Related Articles