RUU Keamanan Siber Mulai Dibahas, DPR RI Minta Draf Awal Tak Disebar Sembarangan

JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber atau RUU Keamanan Siber mulai memasuki tahap awal. Komisi I DPR RI bersama pemerintah sepakat melanjutkan pembahasan regulasi tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan negara di ruang digital.

RUU ini dinilai penting karena ancaman siber terus berkembang. Serangan terhadap data, sistem elektronik, infrastruktur vital, hingga layanan publik tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan teknis semata. Ancaman tersebut telah berkaitan langsung dengan keamanan nasional, stabilitas layanan pemerintah, dan perlindungan masyarakat di ruang digital.

Selama ini, tata kelola keamanan siber nasional masih bertumpu pada Peraturan Presiden dan sejumlah aturan sektoral. Kerangka hukum tersebut dianggap belum cukup untuk menjawab tantangan kejahatan siber yang semakin kompleks, terorganisasi, dan lintas negara.

Pembahasan RUU Keamanan Siber berjalan setelah Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM diserahkan kepada pemerintah. Dokumen tersebut menjadi dasar untuk pendalaman materi, penyelarasan substansi, serta pembahasan lebih lanjut antara DPR RI dan pemerintah.

Kompleksitas ruang digital membuat negara perlu menyiapkan perangkat hukum yang lebih kuat dalam menghadapi tantangan global dalam menghadapi ancaman siber modern.

Dalam rapat kerja Komisi I DPR RI, Ketua Komisi I Utut Adianto meminta agar draf awal RUU tidak disebarluaskan terlebih dahulu kepada publik. Permintaan itu disampaikan untuk mencegah munculnya informasi yang belum utuh dan berpotensi menimbulkan salah tafsir.

“Mohon juga di tahapan ini saya meminta untuk draf-draf ini sebaiknya tidak perlu keluar dulu, karena nanti terlalu banyak hoaks,” ujar Utut.

Menurut DPR RI dan pemerintah, pembatasan penyebaran draf awal bukan berarti proses pembahasan dilakukan secara tertutup. Langkah tersebut disebut sebagai bentuk kehati-hatian karena naskah yang sedang dibahas masih sangat dinamis dan dapat berubah dalam proses harmonisasi.

Draf awal yang belum final dinilai rentan dipotong konteks, disalahartikan, atau digunakan untuk membangun narasi yang tidak sesuai dengan substansi pembahasan. Dalam isu strategis seperti keamanan siber, informasi yang tidak lengkap dapat berkembang menjadi hoaks keamanan siber dan memicu kegaduhan publik.

Karena itu, DPR RI menilai keterbukaan informasi perlu dilakukan pada tahap yang tepat. Transparansi legislatif tetap menjadi bagian penting dalam pembentukan undang-undang, namun penyampaian draf kepada publik perlu dilakukan setelah substansi pembahasan lebih matang.

RUU Keamanan Siber disiapkan untuk memperkuat ketahanan siber nasional. Materinya mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguasaan teknologi, penguatan tata kelola sistem elektronik, hingga pengembangan industri keamanan siber dalam negeri.

Regulasi ini juga diarahkan untuk mengisi celah hukum yang belum sepenuhnya diatur dalam undang-undang lain. Salah satunya berkaitan dengan ketentuan pidana tertentu yang akan dirumuskan secara proporsional sesuai prinsip hukum positif.

Ancaman siber yang menjadi perhatian tidak hanya berupa pencurian data pribadi. Serangan terhadap sistem layanan publik, jaringan komunikasi, pusat data, dan infrastruktur strategis juga menjadi alasan penting perlunya payung hukum yang lebih kuat.

Dalam konteks kebijakan keamanan nasional, ruang digital kini menjadi wilayah yang harus dijaga dengan serius. Negara tidak hanya dituntut mampu merespons serangan, tetapi juga membangun sistem pencegahan, pemulihan, dan penguatan kapasitas secara berkelanjutan.

Urgensi regulasi ini semakin terasa karena ancaman siber terhadap infrastruktur strategis nasional terus berkembang seiring meningkatnya ketergantungan masyarakat pada layanan digital.

Di sisi lain, pembahasan RUU Keamanan Siber juga perlu menjaga keseimbangan antara kebutuhan keamanan negara dan hak masyarakat. Regulasi siber yang kuat tidak boleh hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga harus menjamin akuntabilitas, perlindungan data, dan kepastian hukum bagi publik.

Utut menegaskan bahwa pembatasan penyebaran draf awal bersifat sementara. Jika pembahasan sudah mencapai tahap yang lebih matang, draf dapat dibuka secara resmi dan masyarakat diberi ruang untuk memberikan masukan.

“Nanti kalau kita sudah bahas sampai tahapan, kalau memang dibutuhkan kita beri kepada publik,” tegasnya.

Setelah substansi RUU disepakati pada tahap tertentu, mekanisme partisipasi publik tetap dapat dilakukan melalui forum resmi. Masukan dari masyarakat, akademisi, pelaku industri, hingga kelompok masyarakat sipil akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan regulasi.

Pemerintah dan DPR RI berharap pembahasan RUU Keamanan Siber berjalan hati-hati, terukur, dan tidak mudah terganggu oleh informasi yang belum terverifikasi. Publik juga diimbau tidak menyebarkan potongan informasi yang belum jelas sumber dan konteksnya.

Dengan pembahasan yang lebih tertata, RUU Keamanan Siber diharapkan mampu menjadi dasar hukum yang kuat untuk menghadapi tantangan digital. Regulasi ini juga diharapkan memperkuat perlindungan terhadap data, layanan publik, serta infrastruktur vital di tengah meningkatnya ancaman siber.

Hot Topics

Related Articles