Bos Blueray John Field Akui Berikan Uang Rp 21 Miliar untuk Dirjen Bea Cukai
Sebuah kasus dugaan suap impor barang pada Bea Cukai menjadi sorotan publik setelah Bos Blueray, John Field, mengakui memberikan uang sebesar total Rp 21 miliar untuk Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi Utama. Uang tersebut disampaikan dalam amplop berkode BC1 menurut pengakuan John Field dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 12 Juni 2026.
Rincian Uang dan Kode Amplop
John Field mengonfirmasi bahwa uang untuk Djaka Budi Utama disampaikan melalui tujuh kali pemberian sejak Juli 2025. Setiap amplop yang diberikan kepada Djaka berisi uang sebesar Rp 3 miliar, yang membuat total uang yang diberikan mencapai Rp 21 miliar. Selain itu, ada juga amplop dengan kode BC2 untuk Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, serta BC3 untuk Sisprian Subiaksono, Kasubdit Intel P2 DJBC.
Tanggapan dari Indonesia Developing Monitoring (IDM)
Seiring dengan pemberitaan kasus ini, IDM memberikan pernyataan agar publik tidak tergesa-gesa dalam menarik kesimpulan hukum berdasarkan fakta persidangan yang belum diverifikasi secara menyeluruh. Direktur Eksekutif IDM, Dedy Rohman, menekankan pentingnya proses hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip justice.
Dedy Rohman menegaskan bahwa penyebutan nama individu atau institusi dalam persidangan belum menunjukkan bukti keterlibatan pidana. Ia juga menekankan perlunya menjaga prinsip praduga tak bersalah sebagai landasan dalam proses peradilan pidana di Indonesia.
Lebih lanjut, Dedy Rohman menegaskan pentingnya keberimbangan dalam pemberitaan media mengenai proses hukum. Menyuarakan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi sebaiknya tidak terjebak dalam tekanan opini publik yang dapat merusak integritas proses hukum.

