GERTAK Desak KPK Periksa Menhut Raja Juli Terkait Gratifikasi Pelepasan Hutan di Kuantan Singingi

GERTAK Desak KPK Periksa Menhut Raja Juli Terkait Dugaan Gratifikasi

Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni terkait dugaan gratifikasi dalam proses pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Desakan tersebut muncul setelah Raja Juli mengakui adanya pemberian sebuah amplop oleh Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Suhardiman Amby, seusai pertemuan di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Raja Juli menjelaskan bahwa amplop tersebut ditinggalkan oleh Suhardiman setelah audiensi berlangsung. Pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah terjadinya kendala penjadwalan.

Pengembangan Kasus

KPK telah menetapkan Suhardiman Amby bersama dengan Zulkarnain sebagai tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan HPT. Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK berhasil mengamankan 10 orang terkait kasus tersebut.

Penyidik juga mengamankan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, dalam pengembangan kasus ini. Dugaan korupsi yang diselidiki oleh KPK berkaitan dengan proses pelepasan kawasan HPT untuk program TORA.

Tuntutan GERTAK

Sekretaris Jenderal GERTAK, Ahmad Fauzi, menekankan pentingnya KPK memperluas penyidikan tidak hanya terkait suap jabatan, tetapi juga seluruh proses perizinan pelepasan kawasan HPT. Transparansi dalam proses pelepasan kawasan hutan diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan kewenangan dan melindungi kepentingan negara serta lingkungan.

KPK menyatakan penyidikan masih terus berkembang dan mempertimbangkan kemungkinan memanggil Raja Juli Antoni untuk dimintai keterangan terkait proses pelepasan kawasan HPT dan dugaan aliran gratifikasi dalam kasus ini.

Source link

Hot Topics

Related Articles