Polres Metro Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Obat Berbahaya
Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan obat berbahaya sebagai tindakan akuntabilitas dalam penanganan kasus dan komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung, menegaskan bahwa penindakan terhadap pelaku peredaran narkotika terus dilakukan secara tegas di wilayah hukumnya.
Pemusnahan Barang Bukti
Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti hasil pengungkapan tujuh perkara, termasuk lima perkara narkotika dan dua perkara obat berbahaya oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Barang bukti yang dimusnahkan mencakup 28,3 kilogram ganja, 3,3 kilogram sabu, 17.057 butir ekstasi, 15,32 gram tembakau sintetis, 1.044 cartridge etomidate, dan 7.972 butir obat berbahaya.
Penindakan dan Pencegahan
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat juga menangani delapan kasus peredaran obat keras dan menangkap sembilan tersangka selama bulan Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 5.315 butir obat keras berbagai merek. Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S Kuncoro, menekankan pentingnya pemberantasan narkotika melalui langkah pencegahan dan penegakan hukum.
Sosialisasi mengenai bahaya narkoba dilakukan ke sekolah-sekolah dan masyarakat untuk menekan penyalahgunaan narkoba. Wisnu mengatakan pengungkapan kasus selama Juni 2026 diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 35 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Dengan kerjasama antara Polri dan masyarakat, diharapkan peredaran narkotika dapat ditekan dan partisipasi masyarakat meningkat dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Polres Metro Jakarta Pusat tidak memberi ruang bagi bandar maupun pengedar narkoba, dan sinergi antara Polri dan masyarakat dianggap menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

