Tangkap Residivis Curanmor Bersenjata Api di Pesanggrahan: Berita Terbaru

Kepolisian Tangkap Residivis Curanmor Bersenjata Api di Pesanggrahan

Jakarta – Kepolisian berhasil menangkap seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menggunakan senjata api di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Pelaku tersebut berinisial T (38 tahun) yang sebelumnya pernah ditangkap dan kembali terlibat dalam tindak pidana serupa setelah bebas.

Pengungkapan Kasus oleh Kepolisian

Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Seala Syah Alam, menjelaskan bahwa tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Selatan dan Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan berhasil mengungkap beberapa kasus curanmor di wilayah Jakarta Selatan. Pada Sabtu (18/7) dini hari, polisi menangkap pelaku lain berinisial AR, dan dari hasil pengembangan, pelaku T berhasil diidentifikasi dan ditangkap di Lampung Timur.

Saat akan ditangkap, pelaku T melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur. Selain T, satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi juga berhasil mengamankan senjata api rakitan dan lima peluru kaliber 9 milimeter yang diduga digunakan oleh pelaku dalam aksinya.

Menurut Kapolsek, senjata api tersebut digunakan untuk menakut-nakuti korban saat pelaku beraksi di wilayah Jakarta dan Tangerang. Ia juga mengimbau masyarakat yang kehilangan sepeda motor untuk segera melaporkan ke polisi dengan membawa dokumen kepemilikan kendaraan untuk proses identifikasi dan pengembalian barang bukti.

Residivis Berulang yang Harus Ditindak Tegas

Diketahui bahwa pelaku T merupakan residivis kasus curanmor yang sebelumnya sudah pernah ditangkap pada tahun 2024. Namun, setelah bebas, pelaku tersebut kembali melakukan tindakan yang sama. Hal ini menunjukkan perlunya penindakan yang lebih tegas terhadap pelaku residivis agar dapat meredam kasus-kasus curanmor di masyarakat.

Sejauh ini, keberhasilan kepolisian dalam mengungkap kasus curanmor ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum terhadap tindak kejahatan harus dilakukan secara terus-menerus dan tanpa pandang bulu, terutama terhadap pelaku-pelaku yang nekad mengulangi perbuatannya setelah bebas.

Source link

Hot Topics

Related Articles