Laporan Perzinaan Ke Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) menerima laporan dugaan tindak pidana perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pelapor dan Terlapor
Laporan tersebut diajukan oleh Stevie Wiliardy dengan melibatkan seorang pria berinisial OR. Diduga terjadi perzinaan antara OR dan istri sah Stevie yang berinisial W. Laporan ini diregistrasi dengan Nomor LP/B/5223/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor STTPL/B/5223/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 17 Juli 2026.
Kronologi Laporan
Stevie Wiliardy mengetahui adanya hubungan terlarang antara istrinya dan OR ketika memeriksa telepon genggam istrinya pada 16 Februari 2026. Percakapan yang ditemukan Stevie menunjukkan adanya hubungan khusus di antara keduanya. Bahkan, istrinya mengakui bahwa hubungan tersebut telah berlangsung lama, dengan lebih dari 100 kali melakukan hubungan badan sejak Juli 2024.
Menurut isi laporan polisi, Stevie dan W telah menikah sejak tahun 2018 dan memiliki seorang anak. W juga membuat pernyataan tertulis mengakui hubungan dengan OR sejak tahun 2022. Hubungan tersebut dilaporkan berlangsung sejak Juli 2024 hingga Februari 2026, dengan beberapa kejadian terjadi di Jalan Raya Boulevard Barat, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.
Stevie mengaku terpukul secara psikologis akibat dugaan perzinaan ini dan berharap agar penegak hukum dapat menindaklanjuti laporannya untuk memperoleh kepastian hukum.
Keberadaan tim kuasa hukum lainnya, Reno Septian Simatupang, memberikan apresiasi terhadap penerimaan laporan oleh Polda Metro Jaya. Mereka berharap proses hukum dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan dijalankan secara profesional.

