Mantan Kepala BPA Kejaksaan Agung Ungkap Pesan dari Jaksa Agung terkait Pelantikan Jampidsus Baru
Jakarta – Mantan Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengungkapkan pesan yang disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin setelah melantiknya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru.
Kuntadi menegaskan bahwa dalam arahan Jaksa Agung, terdapat dua poin penting yang harus diperhatikan, yaitu melakukan konsolidasi baik ke dalam maupun ke luar dan melakukan evaluasi terhadap penanganan berbagai perkara, termasuk yang menarik perhatian masyarakat. Hal ini menjadi prioritasnya untuk diselesaikan dengan cepat.
Prioritas Baru Jampidsus yang Dilantik
Kuntadi juga menegaskan bahwa selain evaluasi, pesan Jaksa Agung juga mencakup pentingnya menjaga integritas, objektivitas, dan transparansi dalam penegakan hukum. Hal ini menjadi nilai-nilai yang harus dijunjung tinggi dalam menjalankan tugas yang baru sebagai Jampidsus.
Pelantikan Kuntadi sebagai Jampidsus dilakukan setelah pengunduran diri Febrie Adriansyah, yang saat ini tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan korupsi dan pencucian uang. Penanganan kasus tersebut kini sudah dialihkan dari Polri ke Kejaksaan Agung.
Sejarah dan Pengalaman Kuntadi di Kejaksaan RI
Kuntadi telah memiliki pengalaman luas dalam berbagai posisi strategis di Kejaksaan RI sebelum melanjutkan jabatan barunya sebagai Jampidsus. Beberapa posisi yang pernah diemban antara lain sebagai Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Kepala BPA.
Salah satu kasus mencolok yang pernah ditangani Kuntadi adalah kasus korupsi terkait izin usaha pertambangan PT Timah Tbk yang melibatkan suami dari selebritas Dewi Sandra. Kasus ini berhasil dituntaskan dengan baik selama masa jabatannya sebagai Dirdik Jampidsus.

