Transaksi Kripto Capai Rp28,58 Triliun di Indonesia Juni 2026

OJK: Nilai Transaksi Aset Kripto di Indonesia Capai Rp28,58 Triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp28,58 triliun pada Juni 2026. Angka ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 24,2 persen secara bulanan dibandingkan bulan sebelumnya, yaitu Mei 2026 yang sebesar Rp23,01 triliun.

Nilai Transaksi Derivatif Aset Keuangan Digital dan Jumlah Konsumen

Sementara itu, nilai transaksi derivatif aset keuangan digital juga mengalami peningkatan, mencapai Rp4,19 triliun pada Juni 2026. Hal ini menandai kenaikan sebesar 3,7 persen dibandingkan dengan bulan sebelumnya, yakni Rp4,04 triliun.

OJK juga mencatat bahwa jumlah konsumen perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto mencapai 22,69 juta konsumen pada Juni 2026.

Konferensi Pers dan Kegiatan untuk Pengembangan Industri Aset Kripto

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menyampaikan informasi ini dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK di Jakarta.

OJK bersama Asosiasi Blockchain Indonesia telah menyelenggarakan simposium nasional dan forum konsultasi untuk mengembangkan dan memperkuat inovasi teknologi sektor keuangan digital dan aset kripto. Kegiatan ini dihadiri oleh para pemangku kepentingan untuk menyusun roadmap IAKD-OJK dari tahun 2026 hingga 2031.

Adi juga menekankan pentingnya pengembangan tokenisasi aset dan stablecoin, perpajakan aset keuangan digital, keamanan siber, transaksi OTC, serta pengembangan single investor identifier (SID) di bidang aset keuangan digital atau aset kripto.

Source link

Hot Topics

Related Articles