Penangkapan 4 Perusak Kabel Optik di Pademangan: Berita Terbaru

Empat Pelaku Perusakan Kabel Optik Ditangkap di Jakarta Utara

Unit Reskrim Polsek Pademangan berhasil menangkap empat pelaku yang diduga terlibat dalam kasus perusakan jaringan telekomunikasi di Jalan Pademangan Timur Gang Melati, Jakarta Utara. Keempat pelaku tersebut masing-masing berinisial AS (22), NN (24), MR (23), dan SM (23), ditangkap beberapa jam setelah kejadian pada Jumat malam.

Persaingan Usaha Tak Sehat

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Pademangan AKP Doly Septian menjelaskan bahwa aksi perusakan kabel optik ini berasal dari persaingan usaha yang tidak sehat. Instruksi dilakukan oleh pelaku B (DPO) kepada MR untuk memutus koneksi internet milik PT TKP. MR kemudian menyewa jasa perusakan dan mengeksekusi aksi tersebut bersama AS, NN, dan SM dengan imbalan uang tunai.

Para pelaku berhasil memotong kabel optik sepanjang tujuh meter dan 25 meter menggunakan tang dan tangga, menyebabkan gangguan jaringan internet bagi warga setempat. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Pademangan segera bertindak dan mengamankan ketiga eksekutor di lokasi kejadian, kemudian berhasil menangkap MR melalui pengembangan.

Ancaman Hukuman

Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa dua potong kabel optik, tang potong, serta tangga silver. Keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pademangan. Mereka dijerat dengan Pasal 38 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo pasal 55 dan/atau pasal 262 ayat 1 KUHP jo pasal 20 huruf b, c, d, KUHP Subsider pasal 521 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Source link

Hot Topics

Related Articles