Jemput Bola: LPSK Dampingi Keluarga Sutrimo

LPSK Bergerak Cepat dalam Kasus Kematian Sutrimo

Jakarta (ANTARA) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan langkah proaktif dengan melakukan “jemput bola” untuk memberikan perlindungan dan pendampingan hukum kepada keluarga almarhum Sutrimo terkait kasus kematian yang sedang ditangani kepolisian. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, di Jakarta pada hari Senin.

LPSK Koordinasi dengan Polda Metro Jaya

Menurut Susilaningtias, LPSK sudah bekerja sama dengan Polda Metro Jaya terkait penanganan kasus ini. Selanjutnya, LPSK akan secara proaktif mendatangi keluarga almarhum Sutrimo untuk memberikan informasi lebih lanjut mengenai hak perlindungan yang tersedia. Keluarga nantinya bisa memutuskan apakah akan mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK atau tidak.

Apabila permohonan resmi diajukan, LPSK akan segera mengkaji berkas permohonan tersebut dengan cermat. Susilaningtias menyatakan bahwa hingga saat ini belum dapat memberikan penilaian mengenai kelayakan keluarga dan saksi untuk mendapatkan perlindungan sebelum adanya berkas permohonan yang sah.

Pemberian Perlindungan Darurat

Walau begitu, LPSK membuka opsi pemberian perlindungan darurat jika ditemui kondisi mendesak yang memerlukan tindakan segera saat tim bertemu dengan keluarga korban. Perlindungan darurat dapat diberikan apabila terdapat ancaman terhadap jiwa, masalah medis atau psikologis yang membutuhkan penanganan segera, atau kebutuhan pendampingan dalam penanganan perkara pidana.

Dengan demikian, LPSK siap memberikan dukungan penuh kepada keluarga almarhum Sutrimo dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah meminta keterangan dari lima orang saksi terkait kasus kematian Sutrimo. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap penyebab kematian yang dianggap tidak wajar di depan klinik di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Source link

Hot Topics

Related Articles