Polda Metro Jaya Tetapkan Empat Tersangka Kasus Penistaan Agama di Ancol
Polda Metro Jaya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama yang terjadi di Eco Park Ancol, Jakarta Utara. Kejadian ini terjadi saat festival musik The Sounds Project. Dari empat tersangka tersebut, dua di antaranya sudah ditangkap dan ditahan.
Kejadian dan Penanganan Kasus
Penanganan kasus penistaan agama ini dilakukan oleh Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah menerima lima laporan masyarakat. Kejadian terjadi pada Minggu sekitar pukul 22.30 WIB, dan penyidik menetapkan empat tersangka berinisial RES, AK, I, dan M. Tersangka RES diduga bertindak sebagai pembawa acara serta mengarahkan interaksi di depan stan, sementara tersangka lainnya menantang pengunjung untuk melafalkan ayat-ayat suci dengan imbalan minuman beralkohol.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa rekaman video digital dan pakaian yang digunakan saat kejadian. Selain itu, telah dilakukan pemeriksaan terhadap lima pelapor dan beberapa saksi terkait.
Rencana Pengembangan Kasus
Dalam pengembangan kasus ini, penyidik berencana untuk memeriksa pihak penyelenggara acara, petugas stan, dan perusahaan produsen minuman yang terlibat. Selain itu, akan melibatkan saksi ahli digital forensik, ahli agama Islam, ahli bahasa, ahli hukum pidana, serta ahli untuk menguji kandungan alkohol dalam minuman tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan video kejadian di media sosial yang berpotensi provokatif serta menjaga kerukunan dan situasi kamtibmas yang aman.

