Penertiban PKL oleh Satpol PP Jakbar di 8 Kecamatan: Upaya Penyelamatan Ruang Publik

Penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat secara serentak di delapan kecamatan wilayah tersebut. Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Satpol PP Jakarta Barat, Edison Butar Butar, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari operasi bina tertib praja yang dimulai pada Kamis. Penertiban dilakukan terhadap PKL yang berjualan di trotoar, di atas saluran air, atau fasilitas umum lainnya. Selain itu, PMKS, tukang parkir, dan Pak Ogah juga turut ditertibkan.

Proses penertiban dilakukan dengan memberikan pola peringatan terlebih dahulu. PKL yang sudah tiga kali mendapat surat peringatan tetapi masih berdagang di trotoar, akan diangkut oleh petugas. Namun, ada juga lokasi penertiban yang masih dilakukan dengan memberikan surat peringatan terlebih dahulu, seperti di wilayah Kecamatan Kalideres. Salah satu titik penertiban adalah lapak liar PKL di atas saluran air Jalan Pool PPD, Kedaung Kaliangke, Cengkareng.

Petugas gabungan berhasil membongkar sebanyak 29 bangunan atau lapak PKL yang umumnya terbuat dari kayu dan triplek. Setelah penertiban, hasilnya diangkut menggunakan armada truk Satpol PP menuju gudang Satpol PP di Kembangan. Selanjutnya, pihak berwenang akan melakukan penghijauan dengan menanam pohon pelindung serta pot tanaman di area penertiban.

Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum karena kehadiran PKL di atas saluran air dapat mengganggu pejalan kaki, menyebabkan kemacetan lalu lintas, dan berpotensi menyumbat saluran air. Pasca penertiban, pihak berwenang akan rutin melakukan patroli pengawasan demi mencegah PKL berdagang di atas saluran air.

Source link

Hot Topics

Related Articles