Menteri KKP dan Gubernur Kepri bertemu untuk membahas rencana peningkatan DBH

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad, menemui Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono untuk berdiskusi dan membahas tentang skema peningkatan pendapatan daerah dari Dana Bagi Hasil (DBH).

Ansar menyampaikan skema DBH tersebut meliputi pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Izin Pemanfaatan Pasir Laut (IPPL) dan Penerbitan Kesesuaian Ruang Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

“Kami berharap skema pendapatan provinsi dari sumber hibah pelaku usaha IPPL perolehan hibah dari pelaku usaha dapat diberlakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata Gubernur Ansar Ahmad saat menemui Menteri KKP di Jakarta, melalui siaran pers tertulis di Tanjungpinang, Kamis.

Ansar menyampaikan pihaknya membutuhkan peran KKP dalam mendukung pendapatan daerah serta komitmen pelaku usaha untuk memberikan hibah dengan tujuan memenuhi kebutuhan pembangunan Kepri sebagai lokasi eksplorasi.

“Apalagi Kepri secara geografis adalah 96 persen wilayahnya itu laut, sehingga perlu mendapat perhatian lebih dari pemerintah pusat terkait DBH,” ujar Ansar.

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menyambut baik apa yang disampaikan Gubernur Ansar terkait dengan peningkatan pendapatan DBH di Kepri.

“Perjuangan untuk kepentingan daerah, bagi kami wajib untuk diperjuangkan dan ditindaklanjuti apalagi yang manfaatnya langsung bagi masyarakat,” ujar Menteri KKP.

Terkait tindak lanjut dari PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sedimen Laut, kata dia, masih ada kendala di Peraturan Menteri Perdagangan yang membebani 15 persen terhadap pengusaha yang melakukan pengelolaan sedimen laut.

Ia mengajak Gubernur Ansar bersama-sama berdiskusi dengan Menteri Keuangan agar ada solusi terbaik terkait peraturan tersebut.

“Apresiasi untuk keseriusan Gubernur Kepri Ansar Ahmad dalam memberikan perhatian terhadap sektor kelautan dan perikanan,” ujarnya pula.

Sejalan dengan pelaksanaan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota (PIT), katanya pula, KKP akan membangun proyek percontohan sepuluh kampung nelayan maju terintegrasi dan modern yang berlokasi di sekitar zona penangkapan pada tahun 2023.

Dia mengupayakan agar proyek itu juga bisa dibangun di Provinsi Kepri khususnya di Pulau Natuna dan Anambas pada tahun anggaran 2024. Pada setiap wilayah penangkapan itu akan dibangun kampung nelayan modern.

“Nah ini kampungnya akan kami bangun. Ada dermaga, ada docking kapal, ada cold storage, ada pabrik es, pasar ikan, dan kalau perlu kapalnya kami bantu,” ujar Menteri KKP.

Menteri Trenggono menambahkan, pembangunan kampung nelayan modern, syaratnya harus 70-80 persen penduduknya nelayan agar produktivitas semakin meningkat dan masyarakat nantinya akan semakin sejahtera.

Sejatinya esensi dari PP Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur adalah supaya populasi perikanan terjaga dengan baik. Penangkapan ikan terukur akan didukung dengan sarana, prasarana dan pengawasan yang optimal.

Pewarta: Ogen
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2023

spot_img

Hot Topics

Related Articles