Home Gaya Hidup Aturan yang Ditetapkan KPU untuk Foto Nyeleneh Komeng Saat Nyaleg Jadi Sorotan

Aturan yang Ditetapkan KPU untuk Foto Nyeleneh Komeng Saat Nyaleg Jadi Sorotan

0

Komedian Komeng menjadi perbincangan masyarakat setelah foto-fotonya terpampang sebagai calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Jawa Barat. Masyarakat terkejut karena Komeng tidak terlihat melakukan kampanye atas pencalonannya.

Foto Komeng di surat suara juga mengejutkan karena ia tidak tampak serius seperti calon lain. Ekspresi lucu dan nyeleneh Komeng membuat warganet menyebutnya seperti hasil suntingan, namun ternyata foto tersebut asli.

Reaksi Komeng atas foto tersebut juga menarik perhatian. Dia mengaku menyukai foto tersebut karena ingin terlihat berbeda dan anti mainstream. Tidak seperti calon lainnya.

Beberapa masyarakat pun mempertanyakan syarat foto pada surat suara. Aturan yang ditetapkan KPU mengenai foto pada surat suara disebutkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 321 tahun 2023, di antaranya foto berwarna terbaru, memperhatikan norma kesopanan, tidak memakai ornamen, gambar, atau tulisan selain yang melekat pada pakaian, dan lainnya.

Meskipun Komeng mengaku sudah bertanya kepada pihak KPU apakah foto yang ia gunakan diperbolehkan atau tidak, pihak KPU tidak mempermasalahkannya sehingga diperbolehkan. Bahkan, petugas KPU Jabar menyarankan Komeng untuk tetap menggunakan foto tersebut karena tidak ada aturan yang melarangnya.

Dengan begitu, Komeng tetap melanjutkan perjuangannya dengan fotonya yang nyeleneh dan lucu tersebut.

Source link

Exit mobile version