Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pemcegahan Korupsi Repubik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Kalimantan Barat mempertanyakan kasus yang sedang ditangani oleh Polda Kalbar mengenai diduga adanya tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan pembangunan puskesmas Sungai Rengas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kubu Raya yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Kubu Raya Tahun 2021.
Menurut Ellysius Aidy, Ketua PW GNPK-RI Kalbar, kasus ini sedang didalami oleh Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalbar. Dia berharap agar jika dua alat bukti terpenuhi, pihak yang terlibat segera dinaikan status hukumnya menjadi tersangka. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dan mencegah penghilangan barang bukti serta upaya pelarian.
GNPK-RI Kalbar juga berharap agar pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektualnya, juga ikut diperiksa. Mereka yakin bahwa Polda Kalbar akan bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini, sesuai dengan perintah perundang-undangan dan harapan masyarakat akan keadilan.
Pihak terkait dengan kasus ini telah dipanggil untuk klarifikasi pada tanggal 11 Januari 2024, termasuk Site Engineer dengan nomor surat undangan Klarifikasi B/981/XIi/RES.3.5/2023 Ditreskrimsus tertanggal 8 Desember 2023. GNPK-RI Kalbar berharap agar kasus ini dapat diungkap dengan jelas tanpa ada yang ditutup-tutupi.
Sumber: mediakalbarnews.com