Home Politik Mantan Direktur Keuangan Amarta Karya Dipenjarakan di Lapas Sukamiskin

Mantan Direktur Keuangan Amarta Karya Dipenjarakan di Lapas Sukamiskin

0

Ali Fikri, juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengumumkan bahwa Jaksa Eksekutor KPK, Andry Prihandono, telah melakukan eksekusi terhadap Trisna ke Lapas Kelas I Sukamiskin. Trisna telah divonis dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan 4 bulan, serta denda sebesar Rp1 miliar.

Trisna juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar dalam kasus korupsi proyek subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya. Kasus tersebut melibatkan sekitar 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh mantan Direktur Utama PT Amarta Karya, Catur Prabowo, dan Trisna, merugikan keuangan negara sebesar Rp46 miliar.

Beberapa proyek yang terlibat antara lain konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe di Jakarta Timur, pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Universitas Negeri Jakarta (UNJ), dan pembangunan laboratorium Biosafety Level 3 Universitas Padjadjaran (Unpad). Trisna menerima uang sebesar Rp1,3 miliar dari proyek subkontraktor fiktif tersebut.

Sumber: rmol.id

Source link

Exit mobile version