Home Politik Jakarta Membebaskan Biaya Sekolah di Sekolah Negeri dan Swasta

Jakarta Membebaskan Biaya Sekolah di Sekolah Negeri dan Swasta

0

Abdul Aziz Muslim, seorang anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, menyoroti masalah penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP) di sekolah swasta. Menurutnya, masih banyak siswa di sekolah swasta yang tidak terdaftar sebagai penerima KJP. Beliau berharap agar program KJP dihapus sehingga semua siswa, baik di sekolah negeri maupun swasta, dapat menikmati pendidikan secara gratis.

Saat ini, hanya siswa yang lolos Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah negeri yang bisa menikmati pendidikan secara gratis. Sementara siswa yang tidak lolos harus mendaftar di sekolah swasta yang memerlukan biaya tidak murah. Sayangnya, hanya sedikit siswa di sekolah swasta yang mendapatkan KJP, padahal mereka harus membayar iuran rutin yang tidak berlaku di sekolah negeri.

Abdul Aziz Muslim juga menyoroti kesulitan dalam pendaftaran KJP dan banyaknya syarat yang harus dipenuhi. Masalah zonasi juga sering menjadi keluhan saat pelaksanaan PPDB setiap tahun. Beliau berpendapat bahwa dengan membuat semua sekolah gratis, maka tidak akan ada lagi masalah zonasi dan pendaftaran KJP yang rumit.

Secara keseluruhan, Abdul Aziz Muslim menekankan pentingnya menyederhanakan sistem pendidikan agar semua siswa dapat menikmati pendidikan tanpa hambatan.

Source link

Exit mobile version