Kepala Dinas Kominfo Sumut, yang diwakili oleh Kepala Bidang Persandian dan Keamanan Informasi Diskominfo Sumut, Rismawati, menyampaikan bahwa FGD ini diadakan untuk mendapatkan informasi dan masukan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Kebijakan dan Tata Kelola Keamanan Informasi dan Jaring Komunikasi Sandi Pemerintah Daerah. Menurutnya, perkembangan Teknologi Informasi (TI) memberikan manfaat besar bagi masyarakat, namun juga meningkatkan risiko keamanan informasi terkait dengan data sensitif seperti informasi keuangan, pribadi, kesehatan, dan rahasia lainnya.
Ancaman keamanan informasi dapat berasal dari hacker, virus komputer, kegagalan sistem, kejahatan siber, dan insiden keamanan lainnya. Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan risiko keamanan informasi dan melibatkan berbagai pihak seperti akademisi, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Pemerintah Kabupaten/Kota, dan OPD Sumut untuk menyempurnakan penyusunan Ranpergub tersebut.
Langkah-langkah untuk mengurangi risiko keamanan informasi termasuk menetapkan kebijakan keamanan informasi yang jelas, melakukan evaluasi risiko secara rutin, dan menggunakan teknologi keamanan informasi seperti firewalls, anti-virus, dan enkripsi data. Dalam FGD ini, narasumber dari Badan Siber Sandi Negara (BSSN), Akademisi USU, dan para kepala Dinas Kominfo Kabupaten/Kota turut hadir untuk memberikan masukan.
Sumber: [link sumber](https://rmol.id/nusantara/read/2024/03/11/612656/dinas-kominfo-sumut-terus-lakukan-penyempurnaan-ranpergub-persandian)