Home Berita Polisi Menangkap Terduga Pelaku Penggelapan Mobil yang Terdiam

Polisi Menangkap Terduga Pelaku Penggelapan Mobil yang Terdiam

0

Satuan Reserse Polsek Sungai Raya berhasil menangkap pelaku penggelapan mobil Mitsubishi Xpander di wilayah Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah. Pelaku dengan inisial AH (53) tidak melawan saat ditangkap di sebuah warung kopi dan dengan cepat mengakui perbuatannya ketika petugas menunjukkan foto mobil tersebut.

Kapolsek Sungai Raya, AKP Setyo Pramulyanto, membenarkan penangkapan pelaku yang dilaporkan pada 22 Januari 2024 dan berhasil ditangkap pada 18 Maret 2024. Mobil tersebut dipercayakan oleh korban kepada pelaku untuk disewakan, namun pelaku memanfaatkannya dengan cara yang salah. Pelaku menggadaikan mobil tersebut sebesar Rp.15.000.000,- dan menggunakan uangnya untuk berjudi online.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP yang mengancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. Barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Raya.

Source link

Exit mobile version