Home Politik OJK Akan Mengatur Inovasi Teknologi di Sektor Keuangan untuk Memperkuat Industri Finansial

OJK Akan Mengatur Inovasi Teknologi di Sektor Keuangan untuk Memperkuat Industri Finansial

0

Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 yang diundangkan pada 19 Februari 2024, mengatur tentang penyelenggaraan inovasi teknologi sektor keuangan, termasuk pengaturan aset kripto. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat sektor keuangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Regulasi baru tersebut mencakup pendirian regulatory sandbox, sebuah lingkungan uji coba untuk memfasilitasi pengembangan inovasi teknologi keuangan pada tahap awal. Regulatory sandbox akan digunakan untuk menguji keandalan proses bisnis dan model bisnis, serta memberikan fasilitas untuk pengembangan ITSK dengan memperhatikan kriteria kelayakan yang telah ditetapkan.

Kriteria kelayakan tersebut mencakup aspek cakupan ruang lingkup inovasi, kebaruan teknologi, manfaat bagi konsumen, serta kesiapan untuk pengujian dan pengembangan lebih lanjut. Regulasi ini juga akan mengatur tentang penetapan hasil dan kebijakan keluar dari regulatory sandbox, serta pentingnya mendapatkan izin dari OJK bagi penyelenggara ITSK.

OJK melakukan upaya ini untuk mendukung inovasi di sektor keuangan dengan tetap mengutamakan perlindungan konsumen dan mitigasi risiko secara efektif. Mereka bertindak dengan prinsip tanggung jawab, manajemen risiko yang baik, integritas pasar, dan perlindungan konsumen. Jika ingin melihat berita lebih lanjut, dapat mengakses sumber di Google News.

Source link

Exit mobile version